Selasa, 01 Juni 2010

ZINA, PERKAWINAN, POLYGAMY MENURUT SYARIAT ISLAM

0


1. Perempuan Zina

Yang dimaksud perempuan zina di sini, ialah perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur).

Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:

"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min." (an-Nur: 3)

Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata:

"Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)

Ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mu'minah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara.

Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' 24: "yang terpelihara, bukan penzina".

Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga. Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina.

Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut:

"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (an-Nur: 3)

Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawasi pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.

Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang Islam."

Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan. Oleh karena itu termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kawin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya. Caranya yaitu: paling sedikit haidh satu kali.9

Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik. Sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah). Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami yang baik?

Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang. Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah:

"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." (an-Nur: 26)

2. Kawin Mut'ah atau Kawin Kontrak

Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:

"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)

Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.

Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah s.a.w. sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.

Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.

Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w. sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.

Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.

Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:

"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim)

Dalam satu riwayat dikatakan:

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)

Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?

Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.

Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:

"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (Riwayat Bukhari)

Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.10

3. Poligami

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami.

Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang.

Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:

"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Sementara ada juga yang mempunyai isteri delapan11 dan ada juga yang lima.12 Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.

Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi kepentingan ummat kepada isteri-isteri Nabi itu sepeninggal beliau.

3.1 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami

Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang.

Firman Allah:

"Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3)

Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:

"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya:

"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa': 129)

Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:

"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)

Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.

Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi.13

Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.


Kamis, 27 Mei 2010

INDONESIA DINOBATKAN SEBAGI SURGANYA PORNO GRAFI

0

Pornografi di Indonesia sudah dalam titik yang sangat menguatirkan Walaupun tidak tercatat dengan resmi, media berbau pornografi luar biasa peredarannya. Kita bisa dengan mudah menemukan VCD, majalah dan tabloid porno di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Harganya relatif lebih murah dibanding media-media lain yang lebih sopan.
(Anak SMP Zina ditempat umum dengan cara seperti itu)

Tidak terkendalinya peredaran media porno ini disebabkan karena tidak adanya peraturan resmi yang melarangnya. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Ironis memang, di negara yang jumlah Muslimnya paling banyak, industri pornografi bisa sukses besar.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, terungkap angka yang sangat mengerikan. Tak kurang dari 98 persen anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Data ini diperkuat temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno.

PERILAKU SEKS YANG MENYIMPANG

Dampaknya mulai terasa. Beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak dan remaja, si pelaku mengaku terinspirasi media porno. Seperti kasus yang terjadi di Semarang, diberitakan ada anak SMP tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor bersama teman seusianya. Di depan polisi dia mengakui mau menjual motor curian itu dan uangnya akan dipakai untuk membiayai aborsi sang pacar yang sudah hamil dua bulan. Kelompok anak SMP ini akhirnya diketahui sudah lama akrab dengan VCD porno.

Tahun 2004 lalu, tiga bocah ingusan di Sukabumi memerkosa seorang gadis sebaya lalu membunuhnya. Masih 2004, dua anak berumur sembilan tahun memerkosa anak perempuan berumur enam tahun di Baturijabungin, Martapura, Palembang. Pada 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan pada 2006 ini, diberitakan empat ABG memerkosa siswi SD di Sumatera.

ORAL SEKS DAN ANAL SEKS ADALAH PERILAKU SEKS YANG MENYIMPANG DARI ISLAM

Tidak itu saja bahkan cara mereka melakukan Hubungan sekspun sudah jauh menyimpang dari kaidah - kaidah Islam. Banyak kalangan pelajar dari SMP sampai Orang tuapun sudah banyak melakukan Seks yang menyimpag dari Agama Islam seperti ORAL SEKS dan ANAL SEKS bahkan Anak - anak SMP pun dalam melakukan hal tersebut sudah di filmkan sendiri seperti kakak kelas mereka yang ddudk dibangku SMU dan Mahasiswa serta orang tua dan kemudian disebarkan sendiri untuk bisa ditonton oleh banyak orang. Bahkan dalam melakuakan Oral Seks dan Anal Sekspun sudah terlihat piawai.
Gaya Seks seperti Oral Seks dan Anal Seks jelas - jelas merendahkan harkat dam Martabat Wanita, tetapi kenapa Wanita dengan bangganya mau melakukan hal - hal tersebut. Inilah yang dinamakan kebejatan dalam berperilaku Seks karena sudah merendahkan dirinya lebih rendah dari pada Binatang.

Meraka melakukan Gaya sepertihalnya para Homo Seksual, jelas ini sudah merendahkan harga diri mereka sendiri lebih rendah dari binatang. Bisa jadi Kalo KUPING dan Lobang HIDUNG bisa di masukin tentu merekapun akan melakukannya juga. Pada hal Oral Seks oleh Para Ahli Kedokteran Barat Akan membawa atau menularkan banyak Penyakit kepada kaum Wanitanya termasuk Anal Seks itu sendiri dandari hasil Riset mereka Oral Seks dan Anal Seks bukanlah perilaku Seks yang benar dan ini Sesuai dengan Syariat Islam Yyang Melarang Keras Anal Sek dan Oral Seks.
Untuk lebih detail tau tentang penyakit dan Larangan keras dalam melakukan hal tersebut silakan klick disini

Menjaga pandangan

Ada tiga penyebab meningkatnya kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak dan remaja. Pertama, ketidakmampuan mereka menjaga pandangan. Kedua, luasnya peredaran media porno yang disertai kemudahan untuk mengaksesnya. Ketiga, minimnya upaya untuk meniadakan media porno.

Allah SWT menjadikan mata sebagai cermin hati. Demikian ungkap Ibnul Qayyim. Pandangan mata sangat mempengaruhi kondisi hati. Jika seseorang mampu menjaga pandangan matanya, ia akan lebih kuat menahan syahwat dan keinginan nafsunya. Sebaliknya, jika ia mengumbar pandangannya, ia akan lebih mudah mengumbar syahwatnya.

Karena itu, Rasulullah SAW sangat menekankan umatnya untuk menjaga pandangannya. Disabdakan, "Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah Iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari ia bertemu dengan Tuhannya." (HR Ahmad).

Rasul pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memalingkan pandangannya saat ia dengan tidak sengaja melihat wanita bukan mahramnya. "Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu." (HR Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud).

Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan menjaga pandangan sebelum perintah memelihara kemaluan. Sebab, menjaga pandangan adalah langkah awal menjaga kemaluan. Mampu menjaga kemaluan akan menutup celah maksiat yang lain. Seks bebas, aborsi, pemerkosaan dan pembunuhan yang kerap dilakukan para penikmat media porno. Semuanya berawal dari ketidakmampuan mereka menjaga pandangan.

Dalam konteks sekarang, menjaga pandangan tentu saja tidak cukup. Diperlukan upaya sistematis untuk "menghilangkan" atau minimal "membatasi" media-media yang berbau pornografi. Salah satunya dengan diberlakukannya peraturan yang "serius" untuk mengatur hal tersebut. Wallaahu a'lam.


Larangan Porno Grafi di dunia Barat sudah dilarang dan di Undang - undangkan.

(Foto: Anak SMU zina didepan umum sudah tidak malu2 lg)

Jane Brown seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat--menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.

Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen (dhi. remaja) untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal "biasa" yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.

Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut. Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.

Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya, kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.

Di Inggris lain lagi, tindakan mengambil, memamerken atau memiliki foto tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik




 

hikmah Copyright © 2010 hikmah-fendyblog is Designed by Lasantha