Pornografi di Indonesia sudah dalam titik yang sangat menguatirkan Walaupun tidak tercatat dengan resmi, media berbau pornografi luar biasa peredarannya. Kita bisa dengan mudah menemukan VCD, majalah dan tabloid porno di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Harganya relatif lebih murah dibanding media-media lain yang lebih sopan.
(Anak SMP Zina ditempat umum dengan cara seperti itu)
Tidak terkendalinya peredaran media porno ini disebabkan karena tidak adanya peraturan resmi yang melarangnya. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Ironis memang, di negara yang jumlah Muslimnya paling banyak, industri pornografi bisa sukses besar.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, terungkap angka yang sangat mengerikan. Tak kurang dari 98 persen anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Data ini diperkuat temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno.
PERILAKU SEKS YANG MENYIMPANG
Dampaknya mulai terasa. Beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak dan remaja, si pelaku mengaku terinspirasi media porno. Seperti kasus yang terjadi di Semarang, diberitakan ada anak SMP tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor bersama teman seusianya. Di depan polisi dia mengakui mau menjual motor curian itu dan uangnya akan dipakai untuk membiayai aborsi sang pacar yang sudah hamil dua bulan. Kelompok anak SMP ini akhirnya diketahui sudah lama akrab dengan VCD porno.
Tahun 2004 lalu, tiga bocah ingusan di Sukabumi memerkosa seorang gadis sebaya lalu membunuhnya. Masih 2004, dua anak berumur sembilan tahun memerkosa anak perempuan berumur enam tahun di Baturijabungin, Martapura, Palembang. Pada 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan pada 2006 ini, diberitakan empat ABG memerkosa siswi SD di Sumatera.
ORAL SEKS DAN ANAL SEKS ADALAH PERILAKU SEKS YANG MENYIMPANG DARI ISLAM
Tidak itu saja bahkan cara mereka melakukan Hubungan sekspun sudah jauh menyimpang dari kaidah - kaidah Islam. Banyak kalangan pelajar dari SMP sampai Orang tuapun sudah banyak melakukan Seks yang menyimpag dari Agama Islam seperti ORAL SEKS dan ANAL SEKS bahkan Anak - anak SMP pun dalam melakukan hal tersebut sudah di filmkan sendiri seperti kakak kelas mereka yang ddudk dibangku SMU dan Mahasiswa serta orang tua dan kemudian disebarkan sendiri untuk bisa ditonton oleh banyak orang. Bahkan dalam melakuakan Oral Seks dan Anal Sekspun sudah terlihat piawai.
Gaya Seks seperti Oral Seks dan Anal Seks jelas - jelas merendahkan harkat dam Martabat Wanita, tetapi kenapa Wanita dengan bangganya mau melakukan hal - hal tersebut. Inilah yang dinamakan kebejatan dalam berperilaku Seks karena sudah merendahkan dirinya lebih rendah dari pada Binatang.
Meraka melakukan Gaya sepertihalnya para Homo Seksual, jelas ini sudah merendahkan harga diri mereka sendiri lebih rendah dari binatang. Bisa jadi Kalo KUPING dan Lobang HIDUNG bisa di masukin tentu merekapun akan melakukannya juga. Pada hal Oral Seks oleh Para Ahli Kedokteran Barat Akan membawa atau menularkan banyak Penyakit kepada kaum Wanitanya termasuk Anal Seks itu sendiri dandari hasil Riset mereka Oral Seks dan Anal Seks bukanlah perilaku Seks yang benar dan ini Sesuai dengan Syariat Islam Yyang Melarang Keras Anal Sek dan Oral Seks.
Untuk lebih detail tau tentang penyakit dan Larangan keras dalam melakukan hal tersebut silakan klick disini
Menjaga pandangan
Ada tiga penyebab meningkatnya kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak dan remaja. Pertama, ketidakmampuan mereka menjaga pandangan. Kedua, luasnya peredaran media porno yang disertai kemudahan untuk mengaksesnya. Ketiga, minimnya upaya untuk meniadakan media porno.
Allah SWT menjadikan mata sebagai cermin hati. Demikian ungkap Ibnul Qayyim. Pandangan mata sangat mempengaruhi kondisi hati. Jika seseorang mampu menjaga pandangan matanya, ia akan lebih kuat menahan syahwat dan keinginan nafsunya. Sebaliknya, jika ia mengumbar pandangannya, ia akan lebih mudah mengumbar syahwatnya.
Karena itu, Rasulullah SAW sangat menekankan umatnya untuk menjaga pandangannya. Disabdakan, "Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah Iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari ia bertemu dengan Tuhannya." (HR Ahmad).
Rasul pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memalingkan pandangannya saat ia dengan tidak sengaja melihat wanita bukan mahramnya. "Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu." (HR Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud).
Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan menjaga pandangan sebelum perintah memelihara kemaluan. Sebab, menjaga pandangan adalah langkah awal menjaga kemaluan. Mampu menjaga kemaluan akan menutup celah maksiat yang lain. Seks bebas, aborsi, pemerkosaan dan pembunuhan yang kerap dilakukan para penikmat media porno. Semuanya berawal dari ketidakmampuan mereka menjaga pandangan.
Dalam konteks sekarang, menjaga pandangan tentu saja tidak cukup. Diperlukan upaya sistematis untuk "menghilangkan" atau minimal "membatasi" media-media yang berbau pornografi. Salah satunya dengan diberlakukannya peraturan yang "serius" untuk mengatur hal tersebut. Wallaahu a'lam.
Larangan Porno Grafi di dunia Barat sudah dilarang dan di Undang - undangkan.
(Foto: Anak SMU zina didepan umum sudah tidak malu2 lg)
Jane Brown seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat--menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.
Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen (dhi. remaja) untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal "biasa" yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.
Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut. Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.
Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya, kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.
Di Inggris lain lagi, tindakan mengambil, memamerken atau memiliki foto tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik
0 komentar:
Posting Komentar